Pasal 9
BAB 4 — PAJAK PENGHASILAN ATAS IURAN DAN MANFAAT BAGI PESERTA
(1) Manfaat yang diterima Peserta program jaminan
kesehatan, prograrn jaminan kecelakaan, dan/atau program jaminan kematian, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan bagi Peserta yang menerimanya.
(2lManfaat...
(21 Manfaat yang diterima Peserta program jaminan hari tua dan/atau program jaminan pensiun merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Peserta yang menerima.
(3) Pembayaran atau penggantian dari BPJS kepada
penyedia layanan program jaminan kesehatan, program jaminan kecelakaan kerja, dan/atau program jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan bagi penyedia layanan yang menerima.
(4) Dalam hal penyedia layanan kesehatan dikecualikan
sebagai subjek pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku.
