PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG
Pasal 8
BAB 4 — PAJAK PENGHASILAN ATAS IURAN DAN MANFAAT BAGI PESERTA
(1) Bantuan Iuran bagi Peserta yang berhak menerima
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Iuran yang dibayarkan Peserta kepada:
- BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan; dan/atau
- BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan danf atau program jaminan kematian, tidak dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung Pajak Penghasilan terutangnya.
(3) Iuran yang dibayarkan Peserta kepada BPJS
Ketenagakerjaan untuk program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung Pajak Penghasilan terutangnya.
