PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG
Pasal 7
BAB 3 — KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN
BPJS wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.
