PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan F.r"..o"r, (persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) 1 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun lg77 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2) Penambahan...
SK No 099381 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B mitik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Repubtik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Barang-Barang Impor Indonesia di Luar Negeri; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of Indonesia, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disingkat PT Sucofindo yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor Il.46OalM tanggal 20 September 1956 tentang Pendirian sebuah mixed-enterprise berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama "superintending Company of Indonesia Ltd".
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 1 sebanYak:
- 21.279 (dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia; dan
- 284.ggg (dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of Indonesia, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara'
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3 .
SK No 099372 A
PRES IDEN
Pasal 3
Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor PT Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) Superintending Company of Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor PT Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) Superintending Company of Indonesia berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia menjadi pemegang saham PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun l99l tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Barang-Barang Impor Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 61); dan Nomor b. Surat Keputusan Menteri Perekonomian tl.46OalM tanggal 20 September 1956 tentang Pendirian sebuah mixed-enterprise berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama "superintending Company of Indonesia Ltd", dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 099371 A
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RePublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2O2L
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
Perundang-undangan dan asi Hukum,
Djaman
SK No 099369 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat stmktur permodalan dan menipgkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan 19 ketentuan Pasal a ayat (4) Undang-Undang Nomor Negara Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang. .
SK No 099382 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha t ritit Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah aiuuarr dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 illornot 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
