PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 099371 A
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RePublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2O2L
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
Perundang-undangan dan asi Hukum,
Djaman
SK No 099369 A
