PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun l99l tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Barang-Barang Impor Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 61); dan Nomor b. Surat Keputusan Menteri Perekonomian tl.46OalM tanggal 20 September 1956 tentang Pendirian sebuah mixed-enterprise berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama "superintending Company of Indonesia Ltd", dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
