PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor PT Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) Superintending Company of Indonesia berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia menjadi pemegang saham PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia.
