PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan F.r"..o"r, (persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) 1 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun lg77 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2) Penambahan...
SK No 099381 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B mitik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Repubtik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Barang-Barang Impor Indonesia di Luar Negeri; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of Indonesia, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disingkat PT Sucofindo yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor Il.46OalM tanggal 20 September 1956 tentang Pendirian sebuah mixed-enterprise berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama "superintending Company of Indonesia Ltd".
