PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015
Pasal 20
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari
Peserta yang tewas dengan ketentuan:
www.peraturan.go.id
2017, No.317 -3-
- bagi Anak dari Peserta yang belum
memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar diberikan bantuan
beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat
puluh lima juta rupiah);
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan
bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
sekolah lanjutan tingkat atas diberikan
bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah); atau
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau
setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah).
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua)
orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:
belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah;
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima)
tahun;
belum pernah menikah; dan
belum bekerja.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara
sekaligus sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
www.peraturan.go.id
2017, No.317 -4-
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak dari Peserta yang wafat dengan
ketentuan:
- belum memasuki usia sekolah atau masih
sekolah atau kuliah;
- berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima)
tahun;
belum pernah menikah; dan
belum bekerja.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah kepesertaan mencapai
paling sedikit 3 (tiga) tahun.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar 0,72% (nol koma tujuh
puluh dua persen) dari Gaji Peserta setiap bulan.
(3) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
www.peraturan.go.id
2017, No.317 -5-
- Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41A
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, kejadian kecelakaan kerja dan kematian
bagi Pegawai ASN sebelum tanggal 1 Juli 2017, pemberian manfaat mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740).
(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, kejadian kecelakaan kerja dan kematian
bagi Pegawai ASN mulai tanggal 1 Juli 2017,
pemberian manfaat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung
mulai bulan Juli 2017.
(2) Manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal
1 Juli 2017.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.317 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,
perlu melakukan perubahan iuran dan manfaat
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu
penyesuaian untuk mengakomodasi perubahan iuran dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga
perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740).
