PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015
Pasal 41A
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, kejadian kecelakaan kerja dan kematian
bagi Pegawai ASN sebelum tanggal 1 Juli 2017, pemberian manfaat mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740).
(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, kejadian kecelakaan kerja dan kematian
bagi Pegawai ASN mulai tanggal 1 Juli 2017,
pemberian manfaat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
