PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015
Pasal 30
(1) Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar 0,72% (nol koma tujuh
puluh dua persen) dari Gaji Peserta setiap bulan.
(3) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
www.peraturan.go.id
2017, No.317 -5-
- Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:
