PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015
Pasal 29
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara
sekaligus sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
www.peraturan.go.id
2017, No.317 -4-
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak dari Peserta yang wafat dengan
ketentuan:
- belum memasuki usia sekolah atau masih
sekolah atau kuliah;
- berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima)
tahun;
belum pernah menikah; dan
belum bekerja.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah kepesertaan mencapai
paling sedikit 3 (tiga) tahun.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30
berbunyi sebagai berikut:
