PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015
Pasal 42
(1) Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung
mulai bulan Juli 2017.
(2) Manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal
1 Juli 2017.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.317 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
