PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2018
Pasal 6A
(1) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil
Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
- Gubernur;
- Anggota Lembaga Negara;
- Wakil Gubernur; dan
- Pejabat Pemerintahan Daerah. (21 Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
- Gubernur;
- Anggota Lembaga Negara;
- Bupati/Walikota;
- Wakil Bupati/Walikota; dan
- Pejabat Pemerintahan Daerah.
(3) Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua
Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia di provinsi dan/atau kabupatenfkota, pengaturannya disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya.
(4) Tata...
SK No 011454 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(41 Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- kendaraan sweeper Polisi;
- kendaraan protokol;
- kendaraan VIP;
- kendaraan Pejabat Pemerintahan Daerah; dan
- kendaraan delegasi Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing
dalam Acara Resmi di provinsi, ditentukan dengan urutan:
Ketua Lembaga Negara Asing;
Gubernur;
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi;
Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan
Delegasi Lembaga Negara Asing. (21 Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, ditentukan dengan urutan:
Ketua Lembaga Negara Asing;
Gubernur
SK No 011455 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Gubernur atau Bupati/Walikota;
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten lKota;
- Kepala Perwakildn Konsuler Negara Asing; dan
- Delegasi Lembaga Negara Asing.
(3) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing
di provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M dan Lampiran Huruf N Peraturan Pemerintah ini. (41 Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi dan kabupaten/kota, diberikan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia sebagai penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara Asing.
(5) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu
Lembaga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- kendaraan sweeper Polisi;
- kendaraan protokol;
- kendaraan VIP; dan
- kendaraan delegasi Tamu Lembaga Negara Asing.
- Pasal 16 dihapus
- Pasal L7 ...
SK No 011456 A
trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Pasal 17 dihapus.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Dihapus. Angka 5
Pasal 17
Dihapus. Angka 6
Pasal 23
(1) Tata urutan dalam upacara bendera
- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21
huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
- pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- mengheningkancipta;
- pembacaan naskah Pancasila;
- pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- pembacaan doa. (21 Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sekurang- kurangnya meliputi:
- pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;
- pembacaan Teks Proklamasi; dan
- pembacaan doa.
7 . Di antara
SK No 011457 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
Tata urutan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan memperingati Hari U1ang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan sebagai berikut:
- mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam dan sirine;
- pembacaan Teks Proklamasi;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan doa; dan
- pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
- Pasal 28 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 28 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 8 Peraturan Pemerintah ini.
- Pasal 29 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 29 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 9 Peraturan Pemerintah ini.
- Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 56 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kata sapaan bagr Tamu Negara (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing) serta Pimpinan Organisasi Internasional (title and form of addressed), dapat diketahui dari Penvakilan Negara Asing di Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Negara Asing. Kata sapaan ini sesuai tata persuratan formal dan korespondensi diplomatik atau sapaan lisan pejabat negara dengan mitra ke{a negara asing, antara lain: Kepala . . .
SK No 011463 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepala Negara (Head. of Statel
Presiden: Your Excellency, Your Excellency TLe Honourable, 77rc Honourable, Honourable, Dear Mr. Presid.ent.
Raja, Kaisar, Ratu: Your Majesty, Your Rogal Highness, Your Higtvtess, Your Majesty Ttrc King, Your Serene Higtmess.
Yang Dipertuan Agung Sultan dan Yang Dipertuan Brunei Darussalam: Seri Baginda I Your Majesty.
Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang Dipertuan Agong T\ranku: Your Majestg.
Paus: Your Holiness.
Gubernur Jendera-l: Your Excellency Tlrc Right Honourable, The Most Honourable, Your Exellencg.
Kepala
SK No 009008 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepala Pemerintahan (Head of GouemmenQ
Perdana Menteri: Your Excellenq, Seri Baginda I Your Majesty, Honourable, RUht Honourable, Your Excellenq Ttrc Right Honourable, The Honourablq Your HigLmess, Hb Honourable, Yang Mulia/Yang Amat Berhormat I Your Execllency, Your Royal Higlmess, Dear Prime Minister.
Sekretaris Negara Takhta Suci Vatikan: Your Eminene Cardinal Secretary of State,
Kanselir: Your Excellenq.
Wakil Presiden
Wakil Presiden: Your Excellency.
Pimpinan Organisasi Internasional (He ad of International Org anizationl
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB), Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), Uni Eropa, Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi (OPEC): Your Exeellenq.
Ayat (3)
SK No 011465 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 29
Ayat (1) Dalam pengaturan Pelayanan Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing, Kementerian Luar Negeri melakukan koordinasi intensif dengan Perwakilan Negara Asing, Kementerian/Lembaga terkait dan memperhatikan sifat kunjungan serta hasil koordinasi, guna pemberian pelayanan keprotokolan serta fasilitas pengamanan khusus. Ayat (2) Kata sapaan bagi Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing (title and form of addressed), dapat diketahui dari Perwakilan Negara Asing di Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Negara Asing. Kata sapaan ini sesuai tata persuratan formal dan korespondensi diplomatik atau sapaan lisan pejabat negara dengan mitra kerja negara asing, antara lain: Tamu Pemerintah
Mantan Kepala Negara: Your Exellenq, Your Rogal Higlmess.
Mantan Kepala Pemerintahan: Your Excellenq, Your Royal Highness, Honourable. Menteri . . . SK No 011466 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri: Your Exellency, Honourable, 77rc Honourable, Dear Minister, Mr. Minbter.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing: Your Excellency, Dear Mr. Ambassador, Dear Mad.am Ambas s ador.
Tamu lrmbaga Negara Asing
Pejabat Tinggi lrmbaga Negara Lainnya: Your Exellenq, Honourable. Angka 10
Pasal 56
(1) Acara pokok Kunjungan Kenegaraan dan
Kunjungan Resmi dapat meliputi:
- upacara
SK No011458 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- upacara penyambutan kenegaraan di Istana Kepresidenan;
- pengisian buku tamu;
- foto bersama;
- kunjungan kehormatan kepada Presiden;
- pertemuanbilateral;
- penandatanganan perjanjian internasional antara kedua negara;
- pernyataan/konferensi pers bersama;
- Jamuan Kenegaraan/Jamuan Resmi;
- peletakan karangan bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata;
- kunjungan kehormatan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat, Ketua Dewan Perwakilan Ra1ryat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah; dan
- rangkaian kunjungan ke proyek pembangunan/obyek wisata/ceramah di universitas dan/atau kunjungan ke daerah.
(2) Acara pokok Kunjungan Kerja dapat meliputi:
- pengisian buku tamu;
- foto bersama;
- kunjungan kehormatan kepada Presiden;
- pertemuan bilateral;
- penandatanganan perjanjian internasional dalam rangka konferensi internasional; dan
- pernyataan/konferensi pers bersama.
(3) Dalam acara pokok kunjungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala NegaralKepala Pemerintahan didampingi spouse, kecuali acara sebagaimana yang dimaksud pada huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf j.
(3a) Tata
SK No 011459 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3a) Tata tempat penandatanganan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dan ayat (2) huruf e sebagaimana
Lampiran Huruf Q Peraturan Pemerintah ini atau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu. (41 Dalam hal Tamu Negara membawa cinderamata yang khusus dari negaranya, pertukaran cinderamata dilakukan melalui petugas protokol.
(5) Spouse Tamu Negara mengikuti spouse
programme didampingi oleh spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara.
(6) Dalam hal Wakil Presiden melakukan
kunjungan kehormatan kepada Tamu Negara, kunjungan dapat dilaksanakan di tempat Tamu Negara menginap. 1 1. Pasal 72 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 72 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 11 Peraturan Pemerintah ini.
- Pasal 73 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 73 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 12 Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 011475 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 149
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Hukum dan undangan,
f l.iJJ-* Djaman
,.rr i hll) SK No 01147
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2018
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
TENTANG KEPROTOKOLAN
I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 20l8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 'Nomor 9 Tahun 20lO tentang Keprotokolan yang mengatur mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan, Keprotokolan Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan Tamu Lembaga Negara Asing, dan pengaturan kunjungan serta jamuan perlu diubah. Perubahan dilakukan menyesuaikan dengan sejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan kebiasaan internasional. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain tata urutan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan memperingati hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, penyesuaian penempatan pengaturan Tata Tempat Tamu Lembaga Negara Asing dan pengaturan Tata Tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara serta pengaturan Tata Tempat pada saat penandatanganan perj anj ian internasional antara kedua negara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka I Cukup jelas. Angka 2
Pasal 73
Ayat (1) Jika konferensi internasional yang diselenggarakan oleh lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, lembaga negara yang dibentuk dengan atau dalam Undang-Undang, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah pusat dan daerah, dan organisasi lain yang bekerjasama dengan pihak lain, yaitu: Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Internasional Non PBB, dan Organisasi Regional, maka hak dan kewajiban antara kedua pihak yang bekerjasama diatur dalam perjanjian internasional. Yang dimaksud dengan "Organisasi lain" yaitu organisasi non pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6375
SK No 011469 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPTRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
TENTANG KEPROTOKOLAN
Tata tempat penandatanganan perjanjian internasional antara kedua A.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Hukum dan
Djaman
SK No 01
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menyesuaikan dengan sejarah dan negara Indonesia serta pengaturan keprotokolan berdasarkan kebiasaan internasional, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20lO tentang Keprotokolan perlu diubah; sebagaimana b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik lndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20LO tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
Peraturan
SK No 009007 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 20l8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20lO tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I8 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a31;
