Pasal 73
Ayat (1) Jika konferensi internasional yang diselenggarakan oleh lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, lembaga negara yang dibentuk dengan atau dalam Undang-Undang, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah pusat dan daerah, dan organisasi lain yang bekerjasama dengan pihak lain, yaitu: Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Internasional Non PBB, dan Organisasi Regional, maka hak dan kewajiban antara kedua pihak yang bekerjasama diatur dalam perjanjian internasional. Yang dimaksud dengan "Organisasi lain" yaitu organisasi non pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6375
SK No 011469 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPTRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
TENTANG KEPROTOKOLAN
Tata tempat penandatanganan perjanjian internasional antara kedua A.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Hukum dan
Djaman
SK No 01
