PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2018
Pasal 23
(1) Tata urutan dalam upacara bendera
- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21
huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
- pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- mengheningkancipta;
- pembacaan naskah Pancasila;
- pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- pembacaan doa. (21 Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sekurang- kurangnya meliputi:
- pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;
- pembacaan Teks Proklamasi; dan
- pembacaan doa.
7 . Di antara
SK No 011457 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
