Pasal 29
Ayat (1) Dalam pengaturan Pelayanan Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing, Kementerian Luar Negeri melakukan koordinasi intensif dengan Perwakilan Negara Asing, Kementerian/Lembaga terkait dan memperhatikan sifat kunjungan serta hasil koordinasi, guna pemberian pelayanan keprotokolan serta fasilitas pengamanan khusus. Ayat (2) Kata sapaan bagi Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing (title and form of addressed), dapat diketahui dari Perwakilan Negara Asing di Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Negara Asing. Kata sapaan ini sesuai tata persuratan formal dan korespondensi diplomatik atau sapaan lisan pejabat negara dengan mitra kerja negara asing, antara lain: Tamu Pemerintah
Mantan Kepala Negara: Your Exellenq, Your Rogal Higlmess.
Mantan Kepala Pemerintahan: Your Excellenq, Your Royal Highness, Honourable. Menteri . . . SK No 011466 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri: Your Exellency, Honourable, 77rc Honourable, Dear Minister, Mr. Minbter.
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing: Your Excellency, Dear Mr. Ambassador, Dear Mad.am Ambas s ador.
Tamu lrmbaga Negara Asing
Pejabat Tinggi lrmbaga Negara Lainnya: Your Exellenq, Honourable. Angka 10
