Pasal 15
(1) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing
dalam Acara Resmi di provinsi, ditentukan dengan urutan:
Ketua Lembaga Negara Asing;
Gubernur;
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi;
Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan
Delegasi Lembaga Negara Asing. (21 Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, ditentukan dengan urutan:
Ketua Lembaga Negara Asing;
Gubernur
SK No 011455 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Gubernur atau Bupati/Walikota;
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten lKota;
- Kepala Perwakildn Konsuler Negara Asing; dan
- Delegasi Lembaga Negara Asing.
(3) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing
di provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M dan Lampiran Huruf N Peraturan Pemerintah ini. (41 Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi dan kabupaten/kota, diberikan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia sebagai penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara Asing.
(5) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu
Lembaga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- kendaraan sweeper Polisi;
- kendaraan protokol;
- kendaraan VIP; dan
- kendaraan delegasi Tamu Lembaga Negara Asing.
- Pasal 16 dihapus
- Pasal L7 ...
SK No 011456 A
trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Pasal 17 dihapus.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
