PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2018
Pasal 6A
(1) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil
Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
- Gubernur;
- Anggota Lembaga Negara;
- Wakil Gubernur; dan
- Pejabat Pemerintahan Daerah. (21 Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
- Gubernur;
- Anggota Lembaga Negara;
- Bupati/Walikota;
- Wakil Bupati/Walikota; dan
- Pejabat Pemerintahan Daerah.
(3) Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua
Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia di provinsi dan/atau kabupatenfkota, pengaturannya disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya.
(4) Tata...
SK No 011454 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(41 Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- kendaraan sweeper Polisi;
- kendaraan protokol;
- kendaraan VIP;
- kendaraan Pejabat Pemerintahan Daerah; dan
- kendaraan delegasi Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
