Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDARI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOLAKA,DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MUNA, DAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BUTON DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA
Pasal 1
Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, sebagai berikut :
- a. Kecamatan Pondidaha, meliputi wilayah :
Kelurahan Pondidaha
Desa Lambangi
Desa Lalohao
Desa Wawoone
Desa Wawolemo
Desa Benua
Desa Mongon
Desa Puday
Desa Wonggeduku
Desa Teteona
Desa Dunggua.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Pondidaha yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wawotobi, maka wilayah Kecamatan Wawotobi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pondidaha. c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondidaha berada di Kelurahan Pondidaha. 2. a. Kecamatan Abuki, meliputi wilayah :
Kelurahan Abuk
Desa Asolu
Desa Sambeani
Desa Walay
Desa Lalonggowuna
Desa Tongauna
Desa Asno
Desa Sindang Mulia Sari
Desa Punggaluku
Desa Puasu
Desa Mekarsari.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Abuki yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Unaaha, maka wilayah Kecamatan Unaaha dikurangi dengan wilayah Kecamatan Abuki.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Abuki berada di Kelurahan Abukti. 3. a. Kecamatan Landono, meliputi wilayah :
Kelurahan Landono I
Desa Amotowo
Desa Landono II
Desa Tridana Mulya
Desa Lalosigi
Desa Mulyasari
Desa Sabulakoa
Desa Mowila
Desa Mowiia II.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Landono yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranomeeto, maka wilayah Kecamatan Ranomecto dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Landono.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Landono berada di Kelurahan Landonol.
epkumham.go
- a. Kecamatan Konda, meliputi wilayah :
Kelurahan Konda
Desa Lamomea
Desa Alebo
Desa Lambusa
Desa Ambololi
Desa Tanea
Desa Cialam Jaya
Desa Wolasi
Desa Lawoila.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Konda yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranomeeto, maka wilayah Kecamatan Ranomeeto dikurangi dengan wilayah Kecamatan Konda.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Konda berada di Kelurahan Konda. 5. a. Kecamiatan Palangga, meliputi wilayah :
Kelurahan Palangga
Desa Onembute
Desa Amosara
Desa Baito
Desa Lakara
Desa Parasi
Desa Amondo
Desa Kineya
Desa Watumerembe
Desa Aosole
Desa Wonun Raya
Desa Ululakara
Desa Watumbuhuti
Desa Sambuhule.
b. Dengan dibentukanya Kecamatan Palangga yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tinaggea, maka wilayah Kecamatan Tinaggea dikurangi dengan wilayah Kecamatan Palangga.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palangga berada di Kelurahan Palangga. 6. a. Kecamatan Waworete, meliputi wilayah :
Kelurahan Munse
Desa Lansilowo
Desa Palingi
Desa Mawa
Desa Noko
Desa Ladianta
Desa Dimba
Desa Lebo
Desa Tekonea
Desa Mosolu
De sa Polara
Desa Roko-roko
Desa Bangun Mekar
Desa Nambo Jaya.
epkumham.go
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Waworete yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wowonii, maka wilayah Kecamatan wowowi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Waworete.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Waworete berada di Kelurahan Munse.
Pasal 2
Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, sebagai berikut :
- a. Kecamatan Ladongi, meliputi wilayah :
Kelurahan Ladongi
Desa Poli-polia
Desa Raa-Raa
Desa Welala
Kelurahan Atula
Desa Putemata
Desa Gunung Jaya
Desa Wanuambeto.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Ladongi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tirawuta, maka wilayah Kecamatan Tirawuta dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ladongi.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Ladongi berada di Kelurahan Ladongi. 2. a. Kecamatan Pomalaa, meliputi wilayah :
Kelurahan Pomalaa
Desa Huko-Huko
Desa Pelambua
Kelurahan Dawi-Dawi
Desa Tambea
Desa Sopura.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Pomala yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wundulako, maka wilayah Kecamatan Wundulako dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pomalaa.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pomalaa di Kelurahan Pomalaa. 3. a. Kecamatan Watubangga, meliputi wilayah :
Kelurahan Watubangga
Desa Lamedai
Desa Tangketada
Desa Anaiwoi
Desa Wolulu
Desa Lamundre
Desa Toari
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Watubangga yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wundulako, maka wilayah Kecamatan Wundulako dikurangi dengan wilayah Kecamatan Watubangga.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Watubangga berada di Kelurahan Watubangga.
- a. Kecamatan Wolo, meliputi wilayah :
Kelurahan Wolo
Desa Sani-Sani
epkumham.go
Desa Konaweha
Desa Tamboli
Desa lwaimendaa
Kelurahan Tosiba
Desa Uluwolo
Desa Tolowe-Ponre
Desa Lapao-Paa
Desa Ladahai
Desa Ulukalo
Desa Ululapaopao
Desa Kaloloa.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Wolo yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kolaka, maka wilayah Kecamatan Kolaka dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wolo.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Wolo berada di Kelurahan Wolo.
Pasal 3
Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Muna sebagai berikut :
- a. Kecamatan Napabalano, meliputi wilayah :
Kelurahan Napabalano
Desa Lambiku
Desa Lakarama
Desa Latawe
Desa Labone
Desa Labunti
Desa Lasalopa
Desa Bangunsari
Desa Langkumapo
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Napabalano yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kotabu, maka wilayah Kecamatan Kotabu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Napabalano.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Napabalano berada di Kelurahan Napabalano.
- a. Kecamatan Kusambi, meliputi wilayah :
Kelurahan Konawe
Desa Kontunaga
Desa Bungi
Desa Mabodo
Kelurahan Wali
Desa Bangkali
Kelurahan Dana
Desa Wakadia
Desa Sidamangura
Desa Lahaji
Desa Guali.
b. Dengan dibentuknya Kecamtan Kusambi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kotabu, maka wiayah Kecamatan Kotabu
epkumham.go
dikurangi dengan wiayah Kecamatan Kusambi.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kusambi berada di Kelurahan Konawe. 3. a. Kecamatan Parigi, meliputi wilayah :
Kelurahan Wasolangka
Desa Laiba
Kelurahan Walambenawite
Kelurahan Kolasa
Desa Warambe
Desa Bonekancitala
Desa Bonetondo
Desa Marobo
Desa Wadolao
Desa Tapi-Tapi
Desa Komba-Komba.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Parigi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kabawo, maka wilayah Kecamatan Kabawo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Parigi.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Parigi berada di Kelurahan Wasolangka. 4. a. Kecamatan Bonegunu, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Bonegunu
Desa Konde
Desa Kambowa
Desa Bubu
Desa Koepisino
Desa Waode Kaiowo.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Bonegune yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kalisusu, maka wilayah Kecamatan Kalisusu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bonegunu.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bonegunu berada di Kelurahan Bonegunu.
- a. Kecamatan Wakorumba Selatan, meliputi wilayah :
Kelurahan Labunia
Desa Kulese
Desa Koholifano
Desa Oenggumora
Desa Lambelu
Desa Wambona.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Wakorumba Selatan yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wakorumba, maka wilayah kecamatan Wakorumba dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wakorumba Selatan.
c. Pusat Pemerintah Kecamatan Wakorumba Selatan berada di Kelurahan Labunia.
Pasal 4
Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, sebagai berikut :
- a. Kecamatan Bungi, meliputi wilayah :
epkumham.go
Kelurahan Liabuku
Desa Kampeonahu
Desa Lowu-Lowu
Desa Kalia-Lia
Desa Ngkaring-Ngkaring.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Bungi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wolio, maka wilayah Kecamatan Wolio dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bungi.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bungi berada di Kelurahan Liabuku. 2. a. Kecamatan lakudo, meliputi wilayah :
Desa Waara
Kelurahan Lakudo
Desa Boneoge
Desa Wanepa-Nepa
Desa Lalibu
Desa Mone
Desa Wajo Gu
Desa Matawine.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Lakudo yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gu, maka wilayah Kecamatan Gu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lakudo.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Lakudo berada di Kelurahan Lakudo. 3. a. Kecamatan Kabaena Timur, meliputi wilayah :
Desa Langora
Desa Tangkeno
Desa Ulungkura
Desa Balo
Desa Tapuhaka
Kelurahan Dongkala
Desa Talaga I
Desa Talaga II
Desa Talaga Besar.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Kabaena Timur yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kabaena, maka wilayah Kecamatan Kabaena dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kabaena Timur.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kabaena Tiinur berada di Kelurahan Dongkala. 4. a. Kecamatan Poleang Timur, meliputi wilayah :
Desa Toburi
Desa Rompu-Rompu
Desa Larete
Desa Marampuka
Desa Waemputang
Desa Batu Putih
Kelurahan Bambaea.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Poleang Timur yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Poleang, maka wilayah Kecamatan Poleang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Poleang Timur.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Poleang Timur berada di Kelurahan
epkumham.go
Bambaea.
Pasal 5
Setiap perubahan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, baik karena pemekaran penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas Desa/Kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentuken 19 (sembilan belas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 74
epkumham.go
