Pasal 4
Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, sebagai berikut :
- a. Kecamatan Bungi, meliputi wilayah :
epkumham.go
Kelurahan Liabuku
Desa Kampeonahu
Desa Lowu-Lowu
Desa Kalia-Lia
Desa Ngkaring-Ngkaring.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Bungi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wolio, maka wilayah Kecamatan Wolio dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bungi.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bungi berada di Kelurahan Liabuku. 2. a. Kecamatan lakudo, meliputi wilayah :
Desa Waara
Kelurahan Lakudo
Desa Boneoge
Desa Wanepa-Nepa
Desa Lalibu
Desa Mone
Desa Wajo Gu
Desa Matawine.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Lakudo yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gu, maka wilayah Kecamatan Gu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lakudo.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Lakudo berada di Kelurahan Lakudo. 3. a. Kecamatan Kabaena Timur, meliputi wilayah :
Desa Langora
Desa Tangkeno
Desa Ulungkura
Desa Balo
Desa Tapuhaka
Kelurahan Dongkala
Desa Talaga I
Desa Talaga II
Desa Talaga Besar.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Kabaena Timur yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kabaena, maka wilayah Kecamatan Kabaena dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kabaena Timur.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kabaena Tiinur berada di Kelurahan Dongkala. 4. a. Kecamatan Poleang Timur, meliputi wilayah :
Desa Toburi
Desa Rompu-Rompu
Desa Larete
Desa Marampuka
Desa Waemputang
Desa Batu Putih
Kelurahan Bambaea.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Poleang Timur yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Poleang, maka wilayah Kecamatan Poleang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Poleang Timur.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Poleang Timur berada di Kelurahan
epkumham.go
Bambaea.
