PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN DI KABUPATEN...
Pasal 5
Setiap perubahan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, baik karena pemekaran penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas Desa/Kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
