PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN DI KABUPATEN...
Pasal 6
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentuken 19 (sembilan belas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
