Pasal 2
Membentuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, sebagai berikut :
- a. Kecamatan Ladongi, meliputi wilayah :
Kelurahan Ladongi
Desa Poli-polia
Desa Raa-Raa
Desa Welala
Kelurahan Atula
Desa Putemata
Desa Gunung Jaya
Desa Wanuambeto.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Ladongi yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tirawuta, maka wilayah Kecamatan Tirawuta dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ladongi.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Ladongi berada di Kelurahan Ladongi. 2. a. Kecamatan Pomalaa, meliputi wilayah :
Kelurahan Pomalaa
Desa Huko-Huko
Desa Pelambua
Kelurahan Dawi-Dawi
Desa Tambea
Desa Sopura.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Pomala yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wundulako, maka wilayah Kecamatan Wundulako dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pomalaa.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pomalaa di Kelurahan Pomalaa. 3. a. Kecamatan Watubangga, meliputi wilayah :
Kelurahan Watubangga
Desa Lamedai
Desa Tangketada
Desa Anaiwoi
Desa Wolulu
Desa Lamundre
Desa Toari
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Watubangga yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wundulako, maka wilayah Kecamatan Wundulako dikurangi dengan wilayah Kecamatan Watubangga.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Watubangga berada di Kelurahan Watubangga.
- a. Kecamatan Wolo, meliputi wilayah :
Kelurahan Wolo
Desa Sani-Sani
epkumham.go
Desa Konaweha
Desa Tamboli
Desa lwaimendaa
Kelurahan Tosiba
Desa Uluwolo
Desa Tolowe-Ponre
Desa Lapao-Paa
Desa Ladahai
Desa Ulukalo
Desa Ululapaopao
Desa Kaloloa.
b. Dengan dibentuknya Kecamatan Wolo yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kolaka, maka wilayah Kecamatan Kolaka dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wolo.
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Wolo berada di Kelurahan Wolo.
