PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 3
(1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan
golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan Hakim.
(2) Besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penetapan pangkat dan masa kerja golongan Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (a) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan Hakim.
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3E}, Pasal 3C, Pasal 3D,
Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, dan 3H sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3A
Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama. Pasa1 38...
SK No243574A
INDONESIA 4-
Pasal 3El
Hakim yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
Pasal 3C
Hakim yang diberhentikan dari jabatannya akan tetapi masih bertugas sebagai pegawai negeri sipil, kepadanya diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat golongan ruang berdasarkan peraturan gaji bagi pegawai negeri sipil.
Pasal 3D
Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan:
- telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan
- penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik.
Pasal 3E
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang benuenang.
(2) Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.
Pasal 3F
(1) Dalam hal Hakim yang bersangkutan belum
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala ditunda
paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dilaksanakan, Hakim yang tetap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala kembali ditunda setiap kali penundaan paling lama I (satu) tahun.
(3) Dalam . . .
SK No243575A
;IrtiEIEtrN INDONESIA 5-
(3) Dalam hal tidak ada lasi alasan penundaan, kenaikan
gaji berkala diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penundaan.
(4) Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan
surat keputusan pejabat yang berwenang.
(5) Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung
penuh untuk kenaikan gqii berkala berikutnya.
Pasal 3G
(1) Hakim yang menurut hasil penilaian kinerja
menunjukkan nilai amat baik dan patut dljadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.
(2) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 3H
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji pokok Hakim diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
(3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) 3. Di antara ayat
ayat, yakni ayat (3a) dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasa.l 9 berbunyi sslagai berikut:
Pasal 9
(1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa:
- tunjangan keluarga;
- tunjangan berag dan
- tunjangan kemahalan.
(2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:
- tunjangan istri/suami sebesar 1O% (sepuluh persen); dan
- tunjangan. . .
SK No 243576A
PRESIDEN
persen) untuk b. tunjangan anak sebesar 2o/o ldua paling banyak 2 (dua) orang anak.
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b diberikan 1O kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak. (3a) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam bentuk uang yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Penyesuaian wilayah dalam mra tunjangan
kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal terjadi pemekaran wilayah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1
(1) Hakim yang diberhentikan dengan hormat diberikan
penghasilan pensiun setiap bulan yang dihitung berdasarkan gaji pokok Hakim pada golongan ruang terakhir sebagai dasar pensiun.
(2) Selain pensiun pokok, Hakim yang diberhentikan
dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penerima pensiun Hakim diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang berlaku bagi Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan . . .
SK No243577A
INDONESIA 7-
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
(4) Ketentuan mengenal pensiun Hakim dan
janda/ dudanya diatur dengan Peraturan pemerintah.
- Ketentuan Pasal llA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
sebagaimana (1) Ketentuan mengenai Caji pokok dimaksud dalam Pasal 3, tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll, dikecualikan bagi Hakim dalam lingkungan peradilan militer.
(2) Ketentuan mengenai gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan beras, dan penghasilan pensiun bagi Hakim dalam lingkungan peradilan militer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal llB dihapus.
- Pasal IlC dihapus.
- Pasal llD dihapus.
- Pasal llEdihapus.
- Di antara Pasal llE dan Pasal 12 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l lF sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal llF
(1) Evaluasi atas hak keuangan dan fasilitas Hakim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala oleh Mahkamah Agung dengan berkoordinasi bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Hasil. . .
SK No243532A
PRESIDEN
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi pertimbangan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas Hakim sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Dalam hal pemerintah menetapkan penyesuaian gaji
pokok pegawai negeri sipil maka pemerintah dapat melakukan penyesuaian hak keuangan Hakim.
(4) hak keuangan Hakim diusulkan oleh
Mahkamah Agung.
- Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20l2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20l2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman;
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim selaku pejabat negara perlu diatur secara terpisah dengan pengaturan gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20L2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 tentan:g Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20l2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang. . .
SK No243814A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O76);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20L2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Ta}:rr:r. 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2O3, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6822);
