PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94
Pasal 4
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.
SK No 155523 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 P/HVM|2017 tanggal 18 Desember 2018, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20l2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaisl4p dimaksud dalam huruf a, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- perubahan Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
Undang-Undang. . .
SK No 155518A
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20l2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20L2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 327);
