Pasal 9
(1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa:
- tunjangan keluarga;
- tunjangan berag dan
- tunjangan kemahalan.
(2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:
- tunjangan istri/suami sebesar 1O% (sepuluh persen); dan
- tunjangan. . .
SK No 243576A
PRESIDEN
persen) untuk b. tunjangan anak sebesar 2o/o ldua paling banyak 2 (dua) orang anak.
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b diberikan 1O kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak. (3a) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam bentuk uang yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Penyesuaian wilayah dalam mra tunjangan
kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal terjadi pemekaran wilayah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1
(1) Hakim yang diberhentikan dengan hormat diberikan
penghasilan pensiun setiap bulan yang dihitung berdasarkan gaji pokok Hakim pada golongan ruang terakhir sebagai dasar pensiun.
(2) Selain pensiun pokok, Hakim yang diberhentikan
dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penerima pensiun Hakim diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang berlaku bagi Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan . . .
SK No243577A
INDONESIA 7-
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
(4) Ketentuan mengenal pensiun Hakim dan
janda/ dudanya diatur dengan Peraturan pemerintah.
- Ketentuan Pasal llA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
