Pasal 11A
sebagaimana (1) Ketentuan mengenai Caji pokok dimaksud dalam Pasal 3, tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll, dikecualikan bagi Hakim dalam lingkungan peradilan militer.
(2) Ketentuan mengenai gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan beras, dan penghasilan pensiun bagi Hakim dalam lingkungan peradilan militer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal llB dihapus.
- Pasal IlC dihapus.
- Pasal llD dihapus.
- Pasal llEdihapus.
- Di antara Pasal llE dan Pasal 12 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l lF sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal llF
(1) Evaluasi atas hak keuangan dan fasilitas Hakim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala oleh Mahkamah Agung dengan berkoordinasi bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Hasil. . .
SK No243532A
PRESIDEN
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi pertimbangan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas Hakim sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Dalam hal pemerintah menetapkan penyesuaian gaji
pokok pegawai negeri sipil maka pemerintah dapat melakukan penyesuaian hak keuangan Hakim.
(4) hak keuangan Hakim diusulkan oleh
Mahkamah Agung.
- Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20l2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20l2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
