PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 3
(1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan
golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan Hakim.
(2) Besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penetapan pangkat dan masa kerja golongan Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (a) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan Hakim.
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3E}, Pasal 3C, Pasal 3D,
Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, dan 3H sehingga berbunyi
sebagai berikut:
