PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMTLIK GUDANG YANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
- Pemilik SK No 003634 A
PRESIDEN
- Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.
- Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada Pemilik Gudang.
- Gudang Tertutup adalah Gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.
- Gudang Terbuka adalah Gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu.
- Gudang Berbentuk Silo atau Tangki adalah suatu rLrangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam yang bentuk cair, Bos, curah, atau biji-bijian konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton, atau kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karakteristik barang yang disimpan.
- Hari adalah hari kerja.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Setiap Pemilik Gudang wajib mendaftarkan Gudang
miliknya sesuai dengan penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanan. (21 Penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Gudang Tertutup Golongan A, dengan kriteria:
- luas 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.00O mz (seribu meter persegi); dan
- kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.6O0 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik).
- Gudang
SK No 003635 A
PRESIDEN
- Gudang Tertutup Golongan B, dengan kriteria:
- luas lebih dari 1.000 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 mz (dua ribu lima ratus meter persegi); dan
- kapasitas penyimpanan lebih dari 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.O00 m3 (sembilan ribu meter kubik).
- Gudang Tertutup Golongan C, dengan kriteria:
- luas lebih dari 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan
- kapasitas penyimpanan lebih dari 9.000 63 (sembilan ribu meter kubik).
- Gudang Tertutup Golongan D, dengan kriteria:
- Gudang Berbentuk Silo atau Tangki; dan
- kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 ms (tu:uh ratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 ton (lima ratus ton).
- Gudang Terbuka dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).
(3) Pendaftaran Gudang merupakan kewenangan
bupati/wali kota.
(4) Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan kewenangan gubernur.
(5) Pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dipungut biaya.
Pasal 3
Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam pendaftaran Gudang.
Pasal4...
SK No 003636 A
PRES!DEN
Pasal 4
(1) Pemilik Gudang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- peringatan tertulis;
- penutupan Gudang sementara; danf atau
- denda administratif.
Pasal 5
Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali
masing-masing untuk jangka waktu 14 (empat belas) Hari.
Pasal 6
(1) Sanksi penutupan Gudang sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai Pemilik Gudang memiliki TDG.
(2) Pemilik Gudang yang dikenai sanksi penutupan Gudang
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengeluaran barang dari Gudang tetapi dilarang melakukan pemasukan barang ke dalam Gudang.
Pasal 7
(1) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dikenakan setelah 30 (tiga puluh) Hari sanksi penutupan Gudang sementara berjalan dan Pemilik Gudang belum memperoleh TDG.
(2) Penetapan. . .
SK No 003637 A
PRESIDEN
(2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah hari mulai hari ke-31 (tiga puluh satu) sampai Pemilik Gudang memperoleh TDG, yang besaran tarifnya serta kriterianya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
menjadi pendapatan asli daerah.
Pasal 8
Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Gudang dan tata cara pengenaan sanksi administratif kepada Pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 003638 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2OL9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
Djaman
SK No 003639A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20L4 tentang Perdagangan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20L4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
