PP
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMTLIK GUDANG YANG
Pasal 6
(1) Sanksi penutupan Gudang sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai Pemilik Gudang memiliki TDG.
(2) Pemilik Gudang yang dikenai sanksi penutupan Gudang
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengeluaran barang dari Gudang tetapi dilarang melakukan pemasukan barang ke dalam Gudang.
