PP
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMTLIK GUDANG YANG
Pasal 7
(1) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dikenakan setelah 30 (tiga puluh) Hari sanksi penutupan Gudang sementara berjalan dan Pemilik Gudang belum memperoleh TDG.
(2) Penetapan. . .
SK No 003637 A
PRESIDEN
(2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah hari mulai hari ke-31 (tiga puluh satu) sampai Pemilik Gudang memperoleh TDG, yang besaran tarifnya serta kriterianya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
menjadi pendapatan asli daerah.
