PP
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMTLIK GUDANG YANG
Pasal 8
Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan kewenangannya.
