PP
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMTLIK GUDANG YANG
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 003638 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2OL9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
Djaman
SK No 003639A
PRESIDEN
