PP
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMTLIK GUDANG YANG
Pasal 4
(1) Pemilik Gudang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- peringatan tertulis;
- penutupan Gudang sementara; danf atau
- denda administratif.
