PP
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMTLIK GUDANG YANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
- Pemilik SK No 003634 A
PRESIDEN
- Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.
- Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada Pemilik Gudang.
- Gudang Tertutup adalah Gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.
- Gudang Terbuka adalah Gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu.
- Gudang Berbentuk Silo atau Tangki adalah suatu rLrangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam yang bentuk cair, Bos, curah, atau biji-bijian konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton, atau kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karakteristik barang yang disimpan.
- Hari adalah hari kerja.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
