JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a.
jasa pendidikan dan pelatihan;
b.
jasa sertifikasi;
c.
jasa pelatihan kompetensi personil;
d.
jasa inspeksi teknis;
e.
jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu;
f.
jasa pengujian dan pengambilan contoh;
g.
jasa pengujian dalam rangka persyaratan izin tanda
pabrik dan izin tipe alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya;
h.
jasa penerbitan surat keterangan asal;
i.
jasa dibidang perdagangan berjangka komoditi;
www.peraturan.go.id
2017, No.197
j.
jasa kalibrasi dan verifikasi;
k.
jasa tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang
dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan
khusus;
l.
jasa salinan resmi atau petikan resmi daftar
perusahaan;
m. jasa data laporan keuangan tahunan perusahaan;
n.
denda
administratif
atas
pelanggaran
tidak
mendaftar prospektus penawaran waralaba dan
perjanjian waralaba;
o.
denda administratif atas pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi;
p.
jasa pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa
konsultasi
mutu
dan
pengujian
mutu
yang
dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan
organisasi nasional maupun internasional; dan
q.
jasa pelayanan pada kantor dagang dan ekonomi
Indonesia di luar negeri.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan
Negara
Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan
Negara
Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 2
(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga
yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia berupa Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang
dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q ditetapkan
www.peraturan.go.id
2017, No.197
sebagai
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
pada
Kementerian Perdagangan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, huruf j, dan huruf k yang ditetapkan
dalam
Lampiran
Peraturan
Pemerintah
ini
untuk
kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan tidak
termasuk
biaya
akomodasi,
uang
harian,
dan
transportasi.
(2)
Biaya
akomodasi,
uang
harian,
dan
transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada
wajib
bayar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5300), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id 2017, No.197
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197 www.peraturan.go.id 2017, No.197
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian perdagangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (21 dan ayat (3) serta pasal 3 ayat (21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun l99Z tentang Penerimaan Negara Bukan pajak, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun L99Z tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Talrrun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun tggz Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor penyetoran 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 376O);
