PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, huruf j, dan huruf k yang ditetapkan
dalam
Lampiran
Peraturan
Pemerintah
ini
untuk
kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan tidak
termasuk
biaya
akomodasi,
uang
harian,
dan
transportasi.
(2)
Biaya
akomodasi,
uang
harian,
dan
transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada
wajib
bayar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
