PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.