PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 2
(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga
yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia berupa Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang
dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q ditetapkan
www.peraturan.go.id
2017, No.197
sebagai
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
pada
Kementerian Perdagangan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
kementerian/lembaga yang bersangkutan.
