Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a.
jasa pendidikan dan pelatihan;
b.
jasa sertifikasi;
c.
jasa pelatihan kompetensi personil;
d.
jasa inspeksi teknis;
e.
jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu;
f.
jasa pengujian dan pengambilan contoh;
g.
jasa pengujian dalam rangka persyaratan izin tanda
pabrik dan izin tipe alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya;
h.
jasa penerbitan surat keterangan asal;
i.
jasa dibidang perdagangan berjangka komoditi;
www.peraturan.go.id
2017, No.197
j.
jasa kalibrasi dan verifikasi;
k.
jasa tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang
dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan
khusus;
l.
jasa salinan resmi atau petikan resmi daftar
perusahaan;
m. jasa data laporan keuangan tahunan perusahaan;
n.
denda
administratif
atas
pelanggaran
tidak
mendaftar prospektus penawaran waralaba dan
perjanjian waralaba;
o.
denda administratif atas pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi;
p.
jasa pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa
konsultasi
mutu
dan
pengujian
mutu
yang
dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan
organisasi nasional maupun internasional; dan
q.
jasa pelayanan pada kantor dagang dan ekonomi
Indonesia di luar negeri.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan
Negara
Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan
Negara
Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
