PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2010 TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 1
Cukup jelas.
AnCka 2
Pasal 3
Ayat (1) Dalam hal kontrak kerja sama di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, pemerintatr menyeaiakan sumber daya alamnya sedangkan Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi. Konsekuensinya bahwa Kontraktor tidak diperkenankan membebankan biaya bunga maupun biaya royalti dan sejenisnya ke dalam biaya operasi yang dapat dikembalikan. Ayat (2) Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 4
Ayat (1) Pada dasarnya seluruh pengeluaran atas barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor merupakan milik negara, sehingga pegeluaran tersebut merupakan biaya pemeritah operasi yang dapat dikembalikan oleh kepada Kontraltor berdasarkan harga perolehan. Ayat (21 Cukup jelas. Angka 4
Pasal 8
Cukup jelas.
Angka 5 ...
PRES IDEN
Angka 5
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bentuk Insentif Kegiatan Usaha Hulu antara lain berupa inuestm.ent credit,lmbaJan DMO, dan depresiasi dipercepat. Yang dimaksud dengan Inuestment Credit adatah tambahan pengembalian Biaya Modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi, yang diberikan sebag i insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan/atau Gas Bumi tertentu. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Bentuk insentif penerimaan negara bukan pajak antara lain berupa kebljakan dalam pemanfaatan barang milik negara yang digunakan oleh Kontraktor dalam Operasi Perminyalan dan kemudahan Lainnya.
Angka 6
Pasal 10A
Penetapan besaran bagi hasil yang dinamis dimaksudkan untuk pembegran keuntungan dan resiko terhadap perubahan-perubahan yang mempengaruhi kegiata; Minyak dan Gas Bumi, antara lain: perubahan harga Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tingkai produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, rasio antara penerimaan (rewnuQ dan biaya Operasi perminyakan
Angka 7 ...
PRESIOEN
Angka 7
Pasal 11
Ayat (1) Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh Pemerintah kepada Kontraktor dalam rangka Kontrak Kerja Sama, demikian pula sebaliknya. Prinsip ini biasa dikenal dengan nama uniformitg principle. Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan biaya yang menjadi dasar dalam penghitungan bagi hasil dan penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang termasuk biaya yang terkait dengan aktilitas pemrosesan Gas Bumi sampai dengan titik penyerahan antara lain biaya pemrosesan Li@efied N atural crrs (LNG). Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hurufe Yang termasuk biaya penrusutan antara lain berupa:
- fasilitas produksi;
- gedung kantor, gudang, perumahan;
- rnesin dan peralatan.
Ayat (4) ...
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Termasuk dalam biaya pemindahan gas dari titik produksi ke titik penyerahan adalah biaya untuk pemasafan. Huruf b Cukup jeLas.
AnCka 8
Pasal 12
Ayat (1) Hurufa Dihapus. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek,, adalah biaya yang terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Indonesia dengan syarat:
- tidak ...
t,',3otf;
- r JrT^t *. r, o ", -6-
- tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;
- tidak dapat dikerjakan oleh tenaga ke4.a Indonesia; dan
- tidak rutin. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan pating sedikit mengatur mengenai waktu pemberlalman remunerasi.
Angka 9
Pasal 13
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c dihibahkan tidak boleh dibebankan sebagai If.*t"-V"ng biaya karena harta tersebut merupakan milik negaral Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Huruf f ...
PRESIDEN
Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Dihapus. Hurufm Cukup Jelas. Hurufn Biaya yang terkait dengan merger dan akuisisi antara lain:
- biaya personal dan konsultan yang berkaitan dengan due diligene;
- biaya ekstemal untuk press telease, promosi, dan penggantian logo perusahaan; program c. biaya yang terkait dengan separation dan retentiort program, biaya yang berkaitan dengan teknologi sistem informasi (sepanjang sistem yang lama belum sepenuhnya didepresiasikan), biaya yang terkait dengan perpindahan kantor, dan biaya yang timbul karena perubahan kebijakan tentang proyek yang sedang beg'alan;
Huruf o ...
PRES IDEN
Hurufo Yang dimaksud dengan "bunga atas pinjaman' adalah bunga atas pinjaman untuk membiayai Operasi Perminyakan. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Yang dimaksud dengan "kelalaian Kontraktor" adalah kelalaian berat (gross negliganel atau perbuatan salah yang disengaja fidllful misanducfl yang telah melalui proses penyelesaian perselisihan berdasarkan Kontrak Kerja Sama terkait. Huruf t Angka I Dihapus. Angka 2 Yang dimaksud dengan "tidak melalui proses tender' dalam ketentuan ini adalah seluruh pengadaan barang dan jasa wajib melalui proses tender sesuai kebutuhan yang berlaku, narnun untuk pengadaan barang dan jasa untuk keperluan darurat dapat tidak melalui proses tender. Angka 3 Cukup jelas. Huruf u Cukup jelas.
Huruf v ...
t,lo5|,., *. J.Tnt r' o ", -9-
Huruf v Cukup jelas. Huruf w Dihapus. Hurufx Dihapus.
Angka 10
Pasal 16
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan 'plaed into seruid, adalah saat dimulainya suatu harta berurujud digunakan dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh penyelenggara pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 24
Cukup jelas.
Angka 13...
PRESIDEN
Angka 13
Pasal 25
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) ,tarif Yang dimaksud dengan pajak, sesuai ketentuan pajak peraturan perundang-undangan di bidang Penghasilan dalam ketentuan ini adatah pemberlaluan tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang dipilih oleh Kontraktor yaitu tarif pajak yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani atau tarif pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku dan dapat berubah setiap saat. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "surat ketetapan pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi,' adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah dilakukan pemeriksaan. Ayat (7al Cukup jelas.
Ayat (8) ...
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- 1l -
Ayat (8) ,,surat Yang dimaksud dengan keterangan pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi d-an - Gas -Bumi sementara" adalah surat keterangan pembayaran pajak Penghasilan yang diterbitkan oleh Direktur Jendjral Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan yang kegunaannya antara lain untuk kepentingan internal manajemen kantor pusat. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Dihapus. Ayat (11) Dihapus. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (r3) Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 26A
Cukup jelas.
Pasal 26C
Cukup jelas.
Pasal 26D
Cukup jelas.
Pasal 26E
Cukup jelas.
Angka 15...
PRESIDEN
12
Angka 15 Pasd27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (3) Participating Interest dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ayat (a) Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 30
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 31
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Jika interest pada, suatu Wilayah Keg'a dimiliki oleh Kontraktor A, Kontraktor B, dan Kontraktor C kemudian interest Kontraktor A dialihkan kepada Kontraktor D, maka kewajiban perpajakan atas inbrest tersebut menjadi kewajiban Kontraktor D sejak pengalihan interest tersebut berlaku efektif. Ayat (a) ...
W PRES IDEN
13
Ayat (4) Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 34
Cukup jelas.
Angka 19 Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 37A
Cukup jelas.
ArLgka2l
Pasal 38B
Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani setelah berlakunya piraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan peilakr-ran Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tetap berlaku sampai dengan tanggal - beralhirnya kontrak yang bersangkutan.
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dengan menyesuaikan Kontrak Kerja Sama dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 38A
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 38C
Cukup jelas.
AndtKA22 Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
Pasal 268
Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. untuk meningkatkan penemuan cadangan Minyak lrahwa dan Gas Bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menyesuaikan dan menyempumakan Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikah dan Perlakuan pajak penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud lahwa dalam huruf a, perlu
...
PRESIOEN
REPUELIK INOONESIA
Mengingat : 1. 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik fagal IndonesiaTahun 1945; pajak 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa tcali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahrtr: 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan perlakuan pqiak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173);
