Pasal 11
Ayat (1) Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh Pemerintah kepada Kontraktor dalam rangka Kontrak Kerja Sama, demikian pula sebaliknya. Prinsip ini biasa dikenal dengan nama uniformitg principle. Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan biaya yang menjadi dasar dalam penghitungan bagi hasil dan penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang termasuk biaya yang terkait dengan aktilitas pemrosesan Gas Bumi sampai dengan titik penyerahan antara lain biaya pemrosesan Li@efied N atural crrs (LNG). Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hurufe Yang termasuk biaya penrusutan antara lain berupa:
- fasilitas produksi;
- gedung kantor, gudang, perumahan;
- rnesin dan peralatan.
Ayat (4) ...
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Termasuk dalam biaya pemindahan gas dari titik produksi ke titik penyerahan adalah biaya untuk pemasafan. Huruf b Cukup jeLas.
AnCka 8
