PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2010 TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT...
Pasal 12
Ayat (1) Hurufa Dihapus. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek,, adalah biaya yang terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Indonesia dengan syarat:
- tidak ...
t,',3otf;
- r JrT^t *. r, o ", -6-
- tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;
- tidak dapat dikerjakan oleh tenaga ke4.a Indonesia; dan
- tidak rutin. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan pating sedikit mengatur mengenai waktu pemberlalman remunerasi.
Angka 9
