Pasal 13
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c dihibahkan tidak boleh dibebankan sebagai If.*t"-V"ng biaya karena harta tersebut merupakan milik negaral Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Huruf f ...
PRESIDEN
Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Dihapus. Hurufm Cukup Jelas. Hurufn Biaya yang terkait dengan merger dan akuisisi antara lain:
- biaya personal dan konsultan yang berkaitan dengan due diligene;
- biaya ekstemal untuk press telease, promosi, dan penggantian logo perusahaan; program c. biaya yang terkait dengan separation dan retentiort program, biaya yang berkaitan dengan teknologi sistem informasi (sepanjang sistem yang lama belum sepenuhnya didepresiasikan), biaya yang terkait dengan perpindahan kantor, dan biaya yang timbul karena perubahan kebijakan tentang proyek yang sedang beg'alan;
Huruf o ...
PRES IDEN
Hurufo Yang dimaksud dengan "bunga atas pinjaman' adalah bunga atas pinjaman untuk membiayai Operasi Perminyakan. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Yang dimaksud dengan "kelalaian Kontraktor" adalah kelalaian berat (gross negliganel atau perbuatan salah yang disengaja fidllful misanducfl yang telah melalui proses penyelesaian perselisihan berdasarkan Kontrak Kerja Sama terkait. Huruf t Angka I Dihapus. Angka 2 Yang dimaksud dengan "tidak melalui proses tender' dalam ketentuan ini adalah seluruh pengadaan barang dan jasa wajib melalui proses tender sesuai kebutuhan yang berlaku, narnun untuk pengadaan barang dan jasa untuk keperluan darurat dapat tidak melalui proses tender. Angka 3 Cukup jelas. Huruf u Cukup jelas.
Huruf v ...
t,lo5|,., *. J.Tnt r' o ", -9-
Huruf v Cukup jelas. Huruf w Dihapus. Hurufx Dihapus.
Angka 10
