PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2010 TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT...
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bentuk Insentif Kegiatan Usaha Hulu antara lain berupa inuestm.ent credit,lmbaJan DMO, dan depresiasi dipercepat. Yang dimaksud dengan Inuestment Credit adatah tambahan pengembalian Biaya Modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi, yang diberikan sebag i insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan/atau Gas Bumi tertentu. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Bentuk insentif penerimaan negara bukan pajak antara lain berupa kebljakan dalam pemanfaatan barang milik negara yang digunakan oleh Kontraktor dalam Operasi Perminyalan dan kemudahan Lainnya.
Angka 6
