Pasal 25
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) ,tarif Yang dimaksud dengan pajak, sesuai ketentuan pajak peraturan perundang-undangan di bidang Penghasilan dalam ketentuan ini adatah pemberlaluan tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang dipilih oleh Kontraktor yaitu tarif pajak yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani atau tarif pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku dan dapat berubah setiap saat. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "surat ketetapan pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi,' adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah dilakukan pemeriksaan. Ayat (7al Cukup jelas.
Ayat (8) ...
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- 1l -
Ayat (8) ,,surat Yang dimaksud dengan keterangan pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi d-an - Gas -Bumi sementara" adalah surat keterangan pembayaran pajak Penghasilan yang diterbitkan oleh Direktur Jendjral Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan yang kegunaannya antara lain untuk kepentingan internal manajemen kantor pusat. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Dihapus. Ayat (11) Dihapus. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (r3) Cukup jelas.
Angka 14
