PERUBAHAN ATAS PERATURANPEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai
Negeri Sipil yang terdiri atas program pensiun dan
program tabungan hari tua.
- Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian.
- Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh
penenma pensiun setiap bulan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tabungan ...
•II
"
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi,
terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan
usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 [tiga) Pasal,
yakni Pasal 6A, Pasal 6B, dan Pasal 6C sehmgga
berbunyi sebagai berikut:
Pasa16A
(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
melakukan pemungutan dan penyetoran iuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal
dari peserta di lingkungan instansi pusat dan
instansi daerah ke Kas Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
selanjutnya disetorkan kepada badan
penyelenggara.
(2) Dalam . , .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran
oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang~undangan.
(3) Menteri berwenang menunjuk aparat pengawasan
intern Pemerintah untuk melakukan evaluasi
penyetoran iuran oleh Kementeriarr/Lembaga dan
Pemerintah Daerah.
Pasa16B
(I) Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dana milik
peserta secara kolektif yang dikuasai oleh
Pemerintah.
(2) Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat digunakan oleh Pemerintah untuk
membiayai penyelenggaraan Pensiun Pegawai Negeri
Sipil.
(3) Penggunaan akumulasi iuran Pensiun Pegawai
Negeri Sipil yang telah dilakukan oleh Pemerintah
un tuk penyelenggaraan program Pensiun Pegawai
Negeri Sipil mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai penggunaan akumulasi iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasa16C ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal6C
(1) luran Pensiun dan Tabungan Hari Tua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikelola dan
dikembangkan secara optimal dengan
mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas,
kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang
memadai.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan
pengembangan iuran Pensiun dan Tabungan Hari
Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal _7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a,
Pemerintah tetap menanggung beban sebagai
berikut:
- pembayaran untuk iuran Pensiun dan iuran
Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang
menjadi kewajiban Pemerintah, besarnya akan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
tersendiri;
- pembayaran Pensiun dari seluruh penerima
Pensiun yang telah ada pada saat Peraturan
Pemerintah ini diundangkan; dan
- bagian ...
--~--~----~ --~---~---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bagian dari pembayaran Pensiun bagi penerima
Pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang
telah ditetapkan.
(2) Dalam hal Pernerintah belum melaksanakan
pembayaran untuk iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, Pemerintah membayar
seluruh atau sebagian manfaat pensiun dan
membayar kewajiban masa lalu program tabungan
hari tua yang belum terpenuhi dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
- Ketentuan ayat (2)dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga
Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 i-;
(1) Persyaratan, jumlah, dan tata ~a -pembayaran
Pensiun peserta dilaksanakan::: berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
(2) Persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran
Tabungan Hari Tua diatur oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatnr negara.
(3) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara hendak mengubah peraturan mengenai
penggajian dan Pensiun yang dapat membawa
pengaruh pada besarnya iuran serta besarnya
jaminan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil maka
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri.
- Ketentuan , , ,
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2)
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dalam hal Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya
terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini maka negara bertanggung
jawab penuh untuk itu.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan tanggung jawab
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan Pasal 15 dihapus.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yaitu Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan pembagian, penggunaan, cara pemotongan,
penyetoran, dan besarnya iuran Pensiun dan Tabungan
Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN F<EPUBLIK rNDO~\lESI·A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempat~nnya dalam Lernbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2013
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSlLO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pembinaan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, Pemerintah turut menanggung pembiayaan
dalam penyelenggaraan asuransi sosial Pegawai Negeri
Sipil;
- bahwa untuk menyelenggarakan asuransi sosial
Pegawai Negeri Sipil yang lebih baik, perlu dilakukan
penyempurnaan beberapa ketentuan mengenai asuransi
sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang ~..
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun
Pegawai dan Pensiun JandajDuda Pegawai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3037);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3Q41) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nornor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil [Lerrrbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37J Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia NomOT 3200);
