PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 2
Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:
- perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;
- kenaikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
- perubahan metode dan/atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil dan meningkatkan efektivitas dalam perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5407);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1520);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan N omor 118/PMK.01/2021 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
jdih.kemenkeu.go.id
