PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 2
Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:
- perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;
- kenaikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
- perubahan metode dan/atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
